Asal mula
kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi
yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan
pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Asuransi baru dikeluarkan pada tahun
1976 dengan keluarnya surat keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian
surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan
Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh perusahaan Asuranasi di Indonesia.
Selanjutnya keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara pelaksanaan di Bidang
Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Asuransi Jiwa.
Peraturan
menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang
No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan
Pemerintah No 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Disamping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan
dan pengawasan usaha-usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
-
223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993
tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
-
224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
-
225/KMK.017/1993 Tanggal Tanggal 26 Februari
1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
-
226/ KMK.017/1993 Tanggal Tanggal 26 Februari
1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha
Asuransi.
Artikel Lai : Jenis-jenis Asuransi, pengetian asuransi
Komentar
Posting Komentar