Bagaimana
Caranya agar Asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah?
Solusinya
dengan mengeluarkan asuransi dari transaksi yang berorientasi bisnis (akad
mu’awwadhat) dan memasukannya menjadi transaksi yang berorientasi kebajikan
(akad tabarru’at). Jalan menuju ke arah sana dapat ditempuh dengan cara
menjauhkannya dari perusahaan-perusahaan yang hanya mencari keuntungan.
Asuransi dengan berbagai jenis produknya dapat dibuat sedemikian rupa sesuai
kondisi agar menjadi asuransi ta’awun yang dikelola sendiri oleh para
pesertanya.
Jika
para peserta yang bergabung tidak dapat mengelolanya sendiri, pemerintah dapat
mengambil alih pengelolannya. Pemerintah
dapat membuat lembaga khusus menangani bidang ini. Para pegawainya diangkat dan
digaji oleh pemerintah, seperti pegawai pemerintah lain agar misi sosialnya
terlihat jelas.
Kemudian,
harus dijelaskan pula sejelas-jelasnya bahwa sejumlah uang (premi) yang
diserahkan peserta kepada lembaga pengelola semata-mata merupakan dana sosial
(tabarru’) untuk menolong para peserta asuransi yang membutuhkan, sesuai sistem
yang disepakati bersama.
Ketentuan
diatas berlaku dalam asuransi yang melibatkan warga negara di satu negara yang
sama. Lalu, bagaiman hukumnya bila negara sendiri yang berusurusan dengan
perusahaan-perusahaan asuransi international? Seandainya setiap negara Islam
memberlakukan sistem asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam di negara
masing-masing, tidak akan sulit bagi negara-negara ini untuk menyepakati suatu
sistem asuransi bersama antarnegara. Negara-negara ini tidak akan lagi
memerlukan perusahaan-perusahaan asuransi asing yang tidak menerapkan ajaran
Islam.
Sumber
: Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah : Menjalin
kerjasama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam,
Diterjemahkan oleh : Fakhri Ghafur, Hikmah : Jakarta, 2010.
Komentar
Posting Komentar