Dalam bahasan Belanda kata asuransi disebut “Assurantie”
yang terdiri dari kata “Assurandeur”
yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian
dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang
terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti
meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan
“Assurance” yang berati menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut
Undang-undang Nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung
dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban
masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus
dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu
atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar
risiko, semakin besar premi yang harus dibayarkan, bergitu juga sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis
asuransi, dimana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing,
jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam
masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat dan ditantangani bersama sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar