Pertimbangan
DSN menetapkan keberadaan asuransi syariah sebagai sistem Lembaga Keuangan
Syariah, adalah :
a.
Dalam
menyongsong masa depan dan uapaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko
dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu disiapkan sejumlah dana
tertentu sejak dini.
b.
Salah
satu upaya memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi;
c.
Bagi
mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih
banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupn cara aktivitasnya sejalan
dengan prinsip-prinisp syariah.
d.
Oleh
karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, DSN
MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang
memerlukannya.
Artikel Lain : Solusi Asuransi Agar Sesuai Prinsip Syariah, Kebolehan asuransi meskipun Gharar asalkan mendesak
Komentar
Posting Komentar