Langsung ke konten utama

Pelatihan Asuransi "Prudential Syariah" [:.Jangan dibaca!]



Telaah Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Secara bahasa asuransi disebut pula takaful, ta’mim, atau tadhamum, yaitu suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui innvestasi dalam bentuk aset atau tabarru’ melalui akad sesuai dengan syariah.[1]


Adapun yang melandasi asuransi syariah tersebut sebagaimana fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2000, yaitu :
1.      QS. Al-Hasyr [59] : 18 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.



2.      QS. Al-Maidah [5] : 1 :
  
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”

[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

3.      QS. Al-Nisa [4] : 58 :

58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.


4.      QS. Al-Maidah [5] : 2 :
 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

[389] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.

5.      Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah :
Artinya : “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitan dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-hamba-Nya selama dia (suka) menolong saudaranya.”

6.      Riwayat Imam Muslim dari Nu’man bin Basyir :
Artinya : “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut menderita.”

7.      Kaidah Fikih :
a.      Al aslu fil mu’aamalti al ibaahah illa an yadullu daliilun ‘ala tahrimihaa” artinya : Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b.      Adhoruru yudfa’u biqadarilmakani” artinya : segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.
c.       Adhoruru Yuzalu” artinya : segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.
Berlandaskan landasan diatas, DSN MUI menetapkan bahwa asuransi sah apabila sesuai dengan hal-hal sebagai berikut :
-          Ketentuan Umum
a.      Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
b.      Akad yang dimaksud sesuai syariah pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maisir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
c.       Akad Tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.
d.      Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersil.
e.      Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan  asuransi sesuai kesepakatan dalam akad.
f.        Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

-          Akad dalam Asuransi
a.      Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
b.      Akad tijaroh yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
c.       Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
(1)   Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan;
(2)   Cara dan waktu pembayaran premi;
(3)   Jenis akad Tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi diadakan.

-          Kedudukan para pihak dana akad tijarah dan tabarru’
a.      Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibu al-maal (pemegang polis);
b.      Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

-          Ketentuan dalam akad tijarah dan tabarru’
a.      Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang bertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
b.      Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi akad tijarah.

-          Jenis asuransi dan akadnya
a.      Dipandang dari segi asuransi itu terdiri dari atas asuransi kerugian dan  asuransi Jiwa;
b.      Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

-          Premi
a.      Pembayaran premi yang didasarkan akad tijarah dan jenis akad tabarru’;
b.      Untuk menentukan besaran premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel mortabita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukan unsur riba untuk perhitungannya.
c.       Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-bagikan kepada peserta.
d.      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.

-          Klaim
a.      Klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian;
b.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
c.       Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
d.      Klaim akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas disepakati dalam akad.

-          Investasi
a.      Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul;
b.      Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.


-          Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinisp syariah.

-          Pengelolaan
a.      Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang befungsi sebagai pemegang amanah.
b.      Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad ijarah (mudharabah)
c.       Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan akad tabarru’.

-          Ketentuan tambahan
a.      Implementasi dari fatwa ini masih selalu dionsultasikan dan diawasi oleh DPS.
b.      Jika salah satu pihak tidak menuanikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Bada Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai melalui musyawarah.
c.       Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


[1] Dr. Muhammad Firdaus NH, dkk., Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah : Fatwa-fatwa Syariah Kontemporer,  (Renaisan : Jakarta, 2005), h. 60.

Artikel Lain : Pelatihan Asuransi SyariahPertimbangan syariah ada Asuransi di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Info" Produk Asuransi Prudential Syariah

Pada dasarnya produk asuransi syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI, dan dibagi menjadi 2 skema untuk setiap produk yang ditawarkan kepada nasabah. Termasuk Produk Prudential Syariah. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut : Sistem Asuransi dalam Ekonomi Islam Asuransi dalam menjalankan aktivitasnya sudah tentu memiliki sebuah sistem. Sebuah perusahaan asuransi tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah sistem yang sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama baik dalam pengumpulan dana dalam bentuk premi, pengelolaan dan sampai pada penyalurannya dananya dalam bentuk klaim, atau pun bagi hasil. Asuransi syariah mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk premi dengan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah . Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah hibah. [i] Skema Akad Tabarru’ dalam Asuransi

"Hot News" Kelas GRATIS!!! Pelatihan Asuransi Syariah

Yakinkah Anda bahwa   masa depan bagi   manusia tidak bisa diterka pasti? Meskipun dalam kehendak Allah SWT kehidupan ini adalah kepastian, termasuk usia kita semua. Begitupun Anda. Anda memiliki potensi ekonomi buat keluarga Anda , tulang punggung buat Anak-anak untuk menggapai masa depannya dengan lebih baik... Bagaimana jika peran ekonomi Anda untuk keluarga tercinta, berakhir karena kepastian Anda sudah selesai sebagai Hamba Allah SWT di dunia ini?

Konsultasi Prudential Syariah di "metro" lampung

Anda ingin konsultasi Keuangan? Kami menyediakan pelayanan secara gratis, tidak perlu sungkan, kami siap ke Rumah Anda. Tahukah Anda bahwa kehidupan dihadapkan dengan risiko? Untuk meminimalisir kerugian ekonomi keluarga Anda, mari kita rencakan untuk masa depan baik pendidikan, dana pensiun, kesehatan, investasi. Untuk itu, kami menyediakan waktu untuk Anda. Untuk informasi lebih lanjut hub : 0853-7751-5049 (Nurdermawan, S.E.I) wa 089503666921