Langsung ke konten utama

"Info" Produk Asuransi Prudential Syariah



Pada dasarnya produk asuransi syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI, dan dibagi menjadi 2 skema untuk setiap produk yang ditawarkan kepada nasabah. Termasuk Produk Prudential Syariah. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut :


Sistem Asuransi dalam Ekonomi Islam
Asuransi dalam menjalankan aktivitasnya sudah tentu memiliki sebuah sistem. Sebuah perusahaan asuransi tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah sistem yang sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama baik dalam pengumpulan dana dalam bentuk premi, pengelolaan dan sampai pada penyalurannya dananya dalam bentuk klaim, atau pun bagi hasil.

Asuransi syariah mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk premi dengan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah hibah.[i] Skema Akad Tabarru’ dalam Asuransi Syariah :
Gambar 1. Skema Tabarru’ dalam Asuransi Syariah






Sumber : Diolah dari Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

Sedangkan akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah mudharabah.[ii] Berikut ini meruapakan skema mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah :
Gambar 2. Skema Akad Mudharabah Musytarakah
dalam Asuransi Syariah




Sumber : Diolah dari Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

Artikel lain : Tips Sukses Bisnis, Tips Cara Shalat Khusuk


[i] Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
[ii] Ibid.

Komentar