Langsung ke konten utama

Solusi Asuransi agar Sesuai Prinsip-prinsip Syariah



Bagaimana Caranya agar Asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah?


Solusinya dengan mengeluarkan asuransi dari transaksi yang berorientasi bisnis (akad mu’awwadhat) dan memasukannya menjadi transaksi yang berorientasi kebajikan (akad tabarru’at). Jalan menuju ke arah sana dapat ditempuh dengan cara menjauhkannya dari perusahaan-perusahaan yang hanya mencari keuntungan. Asuransi dengan berbagai jenis produknya dapat dibuat sedemikian rupa sesuai kondisi agar menjadi asuransi ta’awun yang dikelola sendiri oleh para pesertanya.

 
Jika para peserta yang bergabung tidak dapat mengelolanya sendiri, pemerintah dapat mengambil alih pengelolannya.  Pemerintah dapat membuat lembaga khusus menangani bidang ini. Para pegawainya diangkat dan digaji oleh pemerintah, seperti pegawai pemerintah lain agar misi sosialnya terlihat jelas.
Kemudian, harus dijelaskan pula sejelas-jelasnya bahwa sejumlah uang (premi) yang diserahkan peserta kepada lembaga pengelola semata-mata merupakan dana sosial (tabarru’) untuk menolong para peserta asuransi yang membutuhkan, sesuai sistem yang disepakati bersama.
Ketentuan diatas berlaku dalam asuransi yang melibatkan warga negara di satu negara yang sama. Lalu, bagaiman hukumnya bila negara sendiri yang berusurusan dengan perusahaan-perusahaan asuransi international? Seandainya setiap negara Islam memberlakukan sistem asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam di negara masing-masing, tidak akan sulit bagi negara-negara ini untuk menyepakati suatu sistem asuransi bersama antarnegara. Negara-negara ini tidak akan lagi memerlukan perusahaan-perusahaan asuransi asing yang tidak menerapkan ajaran Islam.

Sumber : Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah : Menjalin kerjasama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam, Diterjemahkan oleh : Fakhri Ghafur, Hikmah : Jakarta, 2010.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Info" Produk Asuransi Prudential Syariah

Pada dasarnya produk asuransi syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI, dan dibagi menjadi 2 skema untuk setiap produk yang ditawarkan kepada nasabah. Termasuk Produk Prudential Syariah. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut : Sistem Asuransi dalam Ekonomi Islam Asuransi dalam menjalankan aktivitasnya sudah tentu memiliki sebuah sistem. Sebuah perusahaan asuransi tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah sistem yang sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama baik dalam pengumpulan dana dalam bentuk premi, pengelolaan dan sampai pada penyalurannya dananya dalam bentuk klaim, atau pun bagi hasil. Asuransi syariah mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk premi dengan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah . Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah hibah. [i] Skema Akad Tabarru’ dalam Asuransi...

"Hot News" Kelas GRATIS!!! Pelatihan Asuransi Syariah

Yakinkah Anda bahwa   masa depan bagi   manusia tidak bisa diterka pasti? Meskipun dalam kehendak Allah SWT kehidupan ini adalah kepastian, termasuk usia kita semua. Begitupun Anda. Anda memiliki potensi ekonomi buat keluarga Anda , tulang punggung buat Anak-anak untuk menggapai masa depannya dengan lebih baik... Bagaimana jika peran ekonomi Anda untuk keluarga tercinta, berakhir karena kepastian Anda sudah selesai sebagai Hamba Allah SWT di dunia ini?

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Asuransi dalam Islam merupakan hal yang dianjurkan oleh syariat. [1] Asuransi dengan pendekatan taawun menurut Al-Bugha sudah disepakati bersama mengenai kebolehannya, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, bagi orang yang menjalankannya, insyaAllah akan mendapatkan pahala kerena saling tolong menolong satu sama lain.  Setiap Nasabah yang menyerahkan hartanya dengan tulus ikhlas, berharap hartanya jadi modal perusahaan untuk menolong nasabah saat dibutuhkan. Dan nasabah pada hakikatnya menyerahkan dananya merupakan suatu kebajikan (tabarru’) untuk digunakan oleh seluruh peserta asuransi (nasabah perusahaan Asuransi) yang membuthkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.