Langsung ke konten utama

Perkembangan Asuransi Indonesia



Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
                Kemudian surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh perusahaan Asuranasi di Indonesia. Selanjutnya keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.

                Peraturan menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Disamping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
-          223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
-          224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
-          225/KMK.017/1993 Tanggal Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
-          226/ KMK.017/1993 Tanggal Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.

      Artikel Lai : Jenis-jenis Asuransi, pengetian asuransi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Info" Produk Asuransi Prudential Syariah

Pada dasarnya produk asuransi syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI, dan dibagi menjadi 2 skema untuk setiap produk yang ditawarkan kepada nasabah. Termasuk Produk Prudential Syariah. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut : Sistem Asuransi dalam Ekonomi Islam Asuransi dalam menjalankan aktivitasnya sudah tentu memiliki sebuah sistem. Sebuah perusahaan asuransi tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah sistem yang sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama baik dalam pengumpulan dana dalam bentuk premi, pengelolaan dan sampai pada penyalurannya dananya dalam bentuk klaim, atau pun bagi hasil. Asuransi syariah mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk premi dengan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah . Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah hibah. [i] Skema Akad Tabarru’ dalam Asuransi...

"Hot News" Kelas GRATIS!!! Pelatihan Asuransi Syariah

Yakinkah Anda bahwa   masa depan bagi   manusia tidak bisa diterka pasti? Meskipun dalam kehendak Allah SWT kehidupan ini adalah kepastian, termasuk usia kita semua. Begitupun Anda. Anda memiliki potensi ekonomi buat keluarga Anda , tulang punggung buat Anak-anak untuk menggapai masa depannya dengan lebih baik... Bagaimana jika peran ekonomi Anda untuk keluarga tercinta, berakhir karena kepastian Anda sudah selesai sebagai Hamba Allah SWT di dunia ini?

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Asuransi dalam Islam merupakan hal yang dianjurkan oleh syariat. [1] Asuransi dengan pendekatan taawun menurut Al-Bugha sudah disepakati bersama mengenai kebolehannya, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, bagi orang yang menjalankannya, insyaAllah akan mendapatkan pahala kerena saling tolong menolong satu sama lain.  Setiap Nasabah yang menyerahkan hartanya dengan tulus ikhlas, berharap hartanya jadi modal perusahaan untuk menolong nasabah saat dibutuhkan. Dan nasabah pada hakikatnya menyerahkan dananya merupakan suatu kebajikan (tabarru’) untuk digunakan oleh seluruh peserta asuransi (nasabah perusahaan Asuransi) yang membuthkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.