Langsung ke konten utama

Kebolehan Berasuransi (yang Mengandung Gharar) karena Kebutuhan Mendesak?





Kebolehan sebagaimana judul di atas telah dibahas oleh Musthafa Dib Al Bugha seorang guru besar Universitas Damskus, Pakar Fikih Imam Syafi’i menyebutkan bahwa gharar dapat berpengaruh pada transaksi apabila manusia tidak membutuhkannya secara mendesak. Jika ada kebutuhan mendesak, gharar dapat diabaikan sekalipun intensitasnya tinggi (gharar katsir). Hal ini disebabkan semua akada yang disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan hajat manusia. Prinsip syariat yang disepakati ini adalah menghilangkan kesulitan manusia (dengan memenuhi hajatnya) berdasarkan firman Allah SWT :

 
Artinya : “...Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22] : 78)
Selanjutnya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan bahwa melarang manusia untuk melakukan transaksi yang sangat mereka butuhkan akan mengakibatkan mereka dalam kesulitan. Oleh sebab itu, sebagai wujud sang pembuat syariat dan kasih sayangNya kepada manusia, diperbolehkan manusia melakukan transaksi yang mereka butuhkan sekalipun terdapat unsur gharar (ketidakpastian padanya).

Kemudian apa sebenarnya makna hajat (kebutuhan) manusia

Hajat (kebutuhan) adalah sesorang mengalami suatu keadaan yang kalau tidak melakukan hal-hal yang dilarang akan terjebak dalam kesukaran dan kesulitan, tetapi tidak sampai membuatnya mati. Hajat terhadap suatu akad dapat terjadi apabila seseorang tidak melakukan akad tersebut, ia akan terjebak dalam kesulitan dan kesukaran karena ada kemashlatan yang hilang.
Dalam konteks asuransi, apakah ada hajat yang mendesak? Sekadar ada kebutuhan terhadap akad gahar ini tidak cukup untuk menetapkan bahwa ke-gharar-annya dapat diabaikan. Syarat kebutuhannya harus bersifat umum atau khusus dan harus jelas (muta’ayyinah).
Kebutuhan (hajat) yang bersifat umum adalah apabila hal yang bersangkutan dibutuhkan oleh semua manusia, sedangkan hajat khusus apabila hal yang bersangkutan hanya dibutuhkan oleh sekelompok orang tertentu, seperti hanya kebutuhan oleh penduduk suatu negara tertentu atau orang yang memiliki pekerjaan tertentu.
Maksud kebutuhan harus jelas (muta’ayyinah) adalah ketika semua cara yang dibolehkan syariat untuk mewujudkan suatu maksud sudah ditempuh, namun tidak ada yang dapat memenuhinya selain selain dengan menggunakan akad yang memiliki unsur gahar. Kalau masih memungkinkan, lakukanlah akad yang tidak mengandung unsur gahar. Sebetulnya, kebutuhan akad yang berunsur gharar tidak ada maka tidak boleh dijadikan alasan (untuk melakukan akad gharar).
Kadang-kadang, kebutuhan terhadap asuransi merupakan kebutuhan umum. Setiap manusia membutuhkan sistem yang dapat menjaminnya untuk mendapatkan keamanan dan ketenangan sejauh yang dapat dilakukan manusia. Apalagi zaman sekarang, tuntutan dan keseulitan hidup semakin banyak. Bencana dan musibah tiba-tiba sering terjadi. Namun kebutuhan asuransi konvensional dalam bentuknya yang paling mutakhir sekalipun dibutuhkan umum, statusnya tidak dapat dipastikan (ghair muta’ayyinah). Kaidah Islam harus mentapkan terlarang. Selain unsur ghararnya yang sangat kental, juga bukan kebutuhan yang begitu mendesak karena kita masih bisa memelihara esesnsi dari asuransi dan mengambil manfaat dari kelebihan-kelebihan sistem transaksi ini sambil tetap berpegang pada kaidah-kaidah fikih Islam.

Artikel Lain : Komparasi Asuransi SyariahPerkembangan Asuransi di Indonesia

Komentar