Pada dasarnya produk asuransi syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI, dan dibagi menjadi 2 skema untuk setiap produk yang ditawarkan kepada nasabah. Termasuk Produk Prudential Syariah. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut :
Sistem Asuransi dalam Ekonomi Islam
Asuransi
dalam menjalankan aktivitasnya sudah tentu memiliki sebuah sistem. Sebuah
perusahaan asuransi tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah sistem yang sudah
menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama baik dalam pengumpulan dana dalam
bentuk premi, pengelolaan dan sampai pada penyalurannya dananya dalam bentuk
klaim, atau pun bagi hasil.
Asuransi syariah mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam
bentuk premi dengan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah.
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang
dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk
tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah hibah.[i]
Skema Akad Tabarru’ dalam Asuransi Syariah :
Gambar 1. Skema Tabarru’ dalam Asuransi Syariah
Sedangkan akad tijarah adalah semua bentuk akad yang
dilakukan untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah mudharabah.[ii]
Berikut ini meruapakan skema mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah :
Gambar 2. Skema Akad Mudharabah Musytarakah
dalam Asuransi Syariah
Sumber
: Diolah dari Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Artikel lain : Tips Sukses Bisnis, Tips Cara Shalat Khusuk
Artikel lain : Tips Sukses Bisnis, Tips Cara Shalat Khusuk
Komentar
Posting Komentar