Asuransi pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu:
asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi umum atau kerugian (general
insurance).[i]
Kedua jenis asuransi memiliki fungsi sama yaitu meminimalisir resiko kerugian
yang mungkin terjadi di masa depan, hanya saja jenis resikonya berbeda. Berikut
ini beberapa jenis resiko dan cara meminimalisirnya :
Daftar
Resiko dan Cara Meminimalisirnya
No
|
Risiko
|
Antisipasi
|
1
|
Kematian
|
Asuransi
Jiwa[ii]
|
2
|
Cacat
Fisik/ Tidak bisa bekerja
|
Asuransi
Kecelakaan
Asuransi
Penyakit Kritis
|
3
|
Sakit
|
Asuransi
Kesehatan (Rawat Inap dan rawat jalan)
|
4
|
Harta
Benda
|
Asuransi
Kendaraan
Asuransi
Rumah
|
Sumber : Anatoli Karvof, Kaya dengan CEPIL, Elek Media Komputindo :
Jakarta, 2010.
Menurut
Musthafa Dib Al-Bugha, asuransi berdasarkan fungsinya secara garis besar dibagi
menjadi 2 bagian yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Mengenai
macam-macam asuransi berdasarkan fungsinya sebagai berikut :
Tabel 2
Macam-macam Asuransi Berdasarkan
Fungsinya
No.
|
Macam-macam
Asuransi
|
Pengertian
|
Bagian
|
Asuransi Kecelakaan
|
Asuransi yang mengcover kecelakaan yang menimpa harta benda milik
tertanggung
|
-
Asuransi
Barang
-
Asuransi
Tanggung Jawab
|
|
Asuransi Jiwa
|
Asuransi yang mengcover segala jenis penjaminan yang berkaitan
dengan diri tertanggung
|
a.
Asuransi
Jaminan Kehidupan
-
Asuransi
kematian
-
Asuransi
jaminan hidup
-
Asuransi Jiwa
biasa
b.
Asuransi
Kecelakaan
|
Sumber : Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah :
Menjalin Kerjasama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan
Islam, Penerjemah : Fakhri Ghafur, Hikmah : Jakarta, 2009.
Dari tabel di atas, fungsi asuransi
memiliki dua bagian yaitu pertama, mengcover keccelakaan yang menimpa
harta, dan yang berkaitan dengan diri dari pihak yang membeli polis asuransi.
Selain berdasarkan fungsinya, asuransi juga dapat dibedakan berdasarkan
kepemilikannya. Berikut tabel mengenai jenis-jenis asuransi berdasarkan
kepemilikannya :
Tabel 4
Jenis-jenis
Asuransi berdasarkan Kepemilikan
Asuransi
|
Keterangan
|
Asuransi
Milik Pemerintah
|
Asuransi yang
sahamnya dimiliki oleh sebagian besar bahkan 100 % oleh pemerintah Indonesia
|
Asuransi
Milik Swasta Nasional
|
Dimiliki oleh
swasta Nasional
|
Asuransi
Milik Perusahaan Asing
|
Dimiliki 100
% oleh pihak Asing
|
Asuransi
Milik Campuran
|
Dimiliki oleh
swasta Nasional dan Asing
|
Sumber : Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pres :
Jakarta, 2011.
Artikel lain : info Produk Asuransi Prudential Syariah, Tips Sukses Bisnis
[i] Anatoli
Karvof, Kaya dengan CEPIL, (Elekmedia Komputindo : Jakarta, 2012) , h. 54.
[ii] Menurut
Anatoli Karvof, Asuransi Jiwa dibagi 3, yaitu 1) Asuransi Jiwa Berjangka (Term
Life Insurance) adalah asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan jika
tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan, misalnya 5 tahun, 10
tahun, 20 tahun, atau hanya sampai 70 tahun. 2) Asuransi Jiwa seumur hidup (Whole
Life Insurance) adalah Asuransi yang memberikan pertanggungan seumur hidup,
biasanya sampai usia 99 tahun. 3) Asuransi Dwiguna (Endowment Insurance)
adalah asuransi yang memberikan manfaat saat tertanggung meninggal dalam masa
kontrak dan saat tertanggung tetap hidup pada akhir masa kontrak, lihat Anatoli
Karvof, Ibid., h. 55-57.
Komentar
Posting Komentar