Langsung ke konten utama

"Jenis-jenis Asuransi": Bagaimana Premi untuk Asuransi Prudential Syariah?





Asuransi pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu: asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi umum atau kerugian (general insurance).[i] Kedua jenis asuransi memiliki fungsi sama yaitu meminimalisir resiko kerugian yang mungkin terjadi di masa depan, hanya saja jenis resikonya berbeda. Berikut ini beberapa jenis resiko dan cara meminimalisirnya :
Tabel 1
Daftar Resiko dan Cara Meminimalisirnya

No
Risiko
Antisipasi
1
Kematian
Asuransi Jiwa[ii]
2
Cacat Fisik/ Tidak bisa bekerja
Asuransi Kecelakaan
Asuransi Penyakit Kritis
3
Sakit
Asuransi Kesehatan (Rawat Inap dan rawat jalan)
4
Harta Benda
Asuransi Kendaraan
Asuransi Rumah

Sumber : Anatoli Karvof, Kaya dengan CEPIL, Elek Media Komputindo : Jakarta, 2010.

            Menurut Musthafa Dib Al-Bugha, asuransi berdasarkan fungsinya secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Mengenai macam-macam asuransi berdasarkan fungsinya sebagai berikut :
Tabel 2
Macam-macam Asuransi Berdasarkan Fungsinya

No.
Macam-macam Asuransi
Pengertian
Bagian

Asuransi Kecelakaan
Asuransi yang mengcover kecelakaan yang menimpa harta benda milik tertanggung
-        Asuransi Barang
-        Asuransi Tanggung Jawab

Asuransi Jiwa
Asuransi yang mengcover segala jenis penjaminan yang berkaitan dengan diri tertanggung
a.     Asuransi Jaminan Kehidupan
-        Asuransi kematian
-        Asuransi jaminan hidup
-        Asuransi Jiwa biasa
b.     Asuransi Kecelakaan

Sumber : Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah : Menjalin Kerjasama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam, Penerjemah : Fakhri Ghafur, Hikmah : Jakarta, 2009.

Dari tabel di atas, fungsi asuransi memiliki dua bagian yaitu pertama, mengcover keccelakaan yang menimpa harta, dan yang berkaitan dengan diri dari pihak yang membeli polis asuransi. Selain berdasarkan fungsinya, asuransi juga dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya. Berikut tabel mengenai jenis-jenis asuransi berdasarkan kepemilikannya :
Tabel 4
Jenis-jenis Asuransi berdasarkan Kepemilikan

Asuransi
Keterangan
Asuransi Milik Pemerintah
Asuransi yang sahamnya dimiliki oleh sebagian besar bahkan 100 % oleh pemerintah Indonesia
Asuransi Milik Swasta Nasional
Dimiliki oleh swasta Nasional
Asuransi Milik Perusahaan Asing
Dimiliki 100 % oleh pihak Asing
Asuransi Milik Campuran
Dimiliki oleh swasta Nasional dan Asing

Sumber : Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pres : Jakarta, 2011.






[i] Anatoli Karvof, Kaya dengan CEPIL, (Elekmedia Komputindo : Jakarta, 2012) , h. 54.
[ii] Menurut Anatoli Karvof, Asuransi Jiwa dibagi 3, yaitu 1) Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) adalah asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan, misalnya 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, atau hanya sampai 70 tahun. 2) Asuransi Jiwa seumur hidup (Whole Life Insurance) adalah Asuransi yang memberikan pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai usia 99 tahun. 3) Asuransi Dwiguna (Endowment Insurance) adalah asuransi yang memberikan manfaat saat tertanggung meninggal dalam masa kontrak dan saat tertanggung tetap hidup pada akhir masa kontrak, lihat Anatoli Karvof, Ibid., h. 55-57.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Info" Produk Asuransi Prudential Syariah

Pada dasarnya produk asuransi syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI, dan dibagi menjadi 2 skema untuk setiap produk yang ditawarkan kepada nasabah. Termasuk Produk Prudential Syariah. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut : Sistem Asuransi dalam Ekonomi Islam Asuransi dalam menjalankan aktivitasnya sudah tentu memiliki sebuah sistem. Sebuah perusahaan asuransi tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah sistem yang sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama baik dalam pengumpulan dana dalam bentuk premi, pengelolaan dan sampai pada penyalurannya dananya dalam bentuk klaim, atau pun bagi hasil. Asuransi syariah mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk premi dengan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah . Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Akad yang digunakan adalah hibah. [i] Skema Akad Tabarru’ dalam Asuransi

"Hot News" Kelas GRATIS!!! Pelatihan Asuransi Syariah

Yakinkah Anda bahwa   masa depan bagi   manusia tidak bisa diterka pasti? Meskipun dalam kehendak Allah SWT kehidupan ini adalah kepastian, termasuk usia kita semua. Begitupun Anda. Anda memiliki potensi ekonomi buat keluarga Anda , tulang punggung buat Anak-anak untuk menggapai masa depannya dengan lebih baik... Bagaimana jika peran ekonomi Anda untuk keluarga tercinta, berakhir karena kepastian Anda sudah selesai sebagai Hamba Allah SWT di dunia ini?

Konsultasi Prudential Syariah di "metro" lampung

Anda ingin konsultasi Keuangan? Kami menyediakan pelayanan secara gratis, tidak perlu sungkan, kami siap ke Rumah Anda. Tahukah Anda bahwa kehidupan dihadapkan dengan risiko? Untuk meminimalisir kerugian ekonomi keluarga Anda, mari kita rencakan untuk masa depan baik pendidikan, dana pensiun, kesehatan, investasi. Untuk itu, kami menyediakan waktu untuk Anda. Untuk informasi lebih lanjut hub : 0853-7751-5049 (Nurdermawan, S.E.I) wa 089503666921